SeputaranSulsel, Makassar — Dinas Komunikasi Dan Informasi Kota Makassar menghadiri dan menjadi peserta pada kegiatan pendampingan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik.
Kegiatan yang digagas oleh YASMIB (Yayasan Swadaya Mitra Bangsa) bekerja sama dengan Publish What You Pay (PWYP) dan Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan. Kamis, 13/01/2022.
Tujuan program tersebut untuk memperkuat kelembagaan pengelolaan Informasi publik dan perangkat daerah khususnya yang membidangi sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta memperkuat pengetahuan dan pemahaman masyarakat sipil tentang keterbukaan informasi.
Program yang digagas bersama tersebut pada rangkaian acaranya dimulai dengan pendampingan penyusunan SOP layanan Informasi Publik oleh tiga lembaga Publik tingkat Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari Diskominfo, DPLH dan PTSP Prov. Sulsel di tambah satu lembaga publik tingkat Kota yaitu PPID Utama Kota Makassar dalam hal ini Diskominfo kota Makassar.
Pada kesempatan ini badan publik yang hadir sebagai peserta menerima hasil penilaian SOP yang telah dibuat dan dilakukan Monev oleh Komisi Informasi Sulsel sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
Selain itu Fauzia Erwin salah satu komisioner Informasi Publik Prov. Sulsel, yang pada acara tersebut juga bertindak sebagai narasumber, membeberkan lima SOP yang harus dimiliki oleh Badan Publik yaitu SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik, SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik, SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik, SOP Prosedur dan Penyusunan daftar Informasi Publik, dan terakhir SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik.
Pada Paparannya Fauzia Erwin mengingatkan agar Badan Publik membuat SOP yang sederhana, sesuai dengan realita masing-masing OPD, serta memenuhi standar mutu SOP.
Di Akhir acara Ibu Ros dari YASMIB menyampaikan pendampingan pembuatan SOP akan dilaksanakan sebanyak empat kali pertemuan dan masing-masing peserta diminta untuk mempresentasikan SOP yang telah diperbaiki.