SeputaranSulsel, Makassar — Keterbukaan Informasi Publik semakin menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar, berkenaan dengan hal tersebut Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Mahyuddin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ade Ismar Gobel, Pejabat Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Anriany Saleng, dan Analis Berita Sukmawati Sukardi melakukan pertemuan dengan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Selatan. Selasa, 8/3/2022.
Danny Pomanto sapaan akrab Walikota Makassar ini menyambut baik pertemuan dengan KIP Sulsel, sambil berdiskusi santai, Danny Pomanto menjelaskan kinerja Pejabat Pengelola informasi Publik (PPID) diimplementasikan dengan penyebaran berita minimal lima berita dalam sehari, serta setiap aparatur sipil negara (ASN) Kota Makassar harus bertindak menyebarkan informasi pada sosial media masing – masing, dengan memiliki minimal 100 followers.
Perwakilan Komisioner KIP Sulsel yakni Pahir Halim dan Andi Taddampali menyampaikan tugas PPID terdiri dari dua yakni bidang kehumasan dan Publikasi Informasi Publik, maka penyebaran berita tersebut adalah bagian dari tugas kehumasan.
“PPID memiliki dua bidang kinerja yakni kehumasan termasuk pemberitaan sebagaimana dijelaskan oleh pak Walikota, dan yang kedua adalah penyediaan/penyampaian informasi publik” ungkap Pahir Halim selaku Ketua KIP Sulsel.
Pahir Halim juga menambahkan bahwa Informasi publik terdiri dari tiga jenis yaitu Informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat. Ketiga jenis informasi ini harus disediakan oleh badan publik.
Pada kesempatan ini Danny Pomanto langsung menginstruksikan kepada Diskominfo untuk menindak lanjuti ketersediaan informasi publik yang telah diatur berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tersebut.