Dinas Kebudayaan Kota Makassar Lakukan Kajian Zonasi Kawasan Cagar Budaya Gedung Mulo

SeputaranSulsel, Makassar — Negara Republik Indonesia merupakan Negara yang kaya akan budaya. Kekayaan Budaya ini merupakan jalan panjang dari sejarah Bangsa Indonesia dan Salah satu yang menarik adalah wilayah Makassar yang terletak di propinsi Sulawesi Selatan.

Secara historis Makassar adalah salah satu kota bersejarah yang masih menyimpan situs atau peninggalan- peninggalan sejarah. salah satu peninggalan yang masih terus di jaga kelestariaannya adalah Gedung Mulo yang terletak di Jenderal Sudirman No.23, Kelurahaan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal ini mendorong Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Bidang Pelestarian Sejarah, Tradisi dan Cagar Budaya melakukan Kajian Zonasi Kawasan Cagar Budaya dengan di awali survei kondisi terkini Gedung Mulo dan juga melakukan survei lingkungan sekitar untuk mendapatkan gambaran kondisi terkini.

seperti kita ketahui bahwa Gedung MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs), berdiri tahun 1927 bangunan tua dari Era Kolonial Hindia-Belanda yang masih berdiri tegak di Kota Makassar.

Kini Gedung Mulo menjadi Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Sulawesi Selatan. dimana awalnya gedung ini berfungsi sebagai sebuah sekolah bagi anak-anak pribumi yang orangtuanya bekerja untuk Pemerintahan Kolonial.

Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Sulawesi Selatan Drs. Nuryadin yang menerima kedatangan Tim Zonasi Dinas Kebudayaan Kota Makassar ini mengatakan sangat menginspirasi kedatangan dari Tim Zonasi Dinas Kebudayaan Kota Makassar.

“Ini merupakan salah satu hal yang sangat penting sebagai upaya Perlindungan, Pelestarian dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya khususnya Gedung Mulo dan sekitarnya”, ungkap Nuryadin.

Lanjut Nuryadin, bahwa Kegiatan Zonasi ini diharapkan adanya ketentuan- ketentuan pemberlakuan dalam pemanfaatan kawasan tersebut dan ini juga merupakan suatu amanah dari Undang-undang Nomor 11 tentang Cagar Budaya. Dan harapan kami dengan adanya Zonasi ini, pemberlakuan kawasan sekitarnya lebih baik, lebih terencana yang mana bisa di manfaatkan dan yang mana bisa dilindungi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelestarian, Sejarah, Tradisi dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Hj.Haryanti Ramli, SE yang memimpin Tim Zonasi mengatakan bahwa Kegiatan Zonasi Cagar Budaya ini merupakan salah satu bentuk perlindungan Cagar Budaya dengan menetapkan batas-batas keluasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan hasil kajian.

“Salah satu Zona inti Kawasan Cagar Budaya di daerah ini adalah Istana Gubernur Sulawesi Selatan dimana Gedung Mulo merupakan bagian dari pada Zona kawasan tersebut”, ujar Haryanti Ramli.

Lanjut Haryanti, Bahwa kegiatan pelestarian tidak hanya berorientasi pada masa lampau, Pelestarian harus berwawasan ke masa kini dan masa depan, karena nilai-nilai penting itu diperuntukkan bagi kepentingan masa kini dan masa depan.

Mengacu pada aspek Pemanfaatan Cagar Budaya, tujuan Pelestarian dapat diarahkan untuk mencapai Nilai Manfaat (use value), Nilai Pilihan (optional value) dan Nilai Keberadaan (existence value).

Dalam hal ini, nilai manfaat lebih ditujukan untuk pemanfaatan Cagar Budaya pada saat ini, baik untuk Ilmu Pengetahuan, Sejarah, Agama, Jatidiri, Kebudayaan, maupun Ekonomi melalui Pariwisata yang keuntungannya (benefit) dapat dirasakan oleh generasi saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *