SeputaranSulsel, Makassar — Kawasan Pecinan di jalan Sulawesi adalah bagian yang tak terpisahkan dalam sejarah kota makassar. dimana dulunya jalan sulawesi di kenal dengan nama Jalan Temple Straat.
Dinas Kebudayaan Kota Makassar dalam hal ini bidang Pelestarian Sejarah, Tradisi Dan Cagar Budaya pun terjun langsung mendata dan memberikan perlindungan bagi Kawasan atau bangunan yang di anggap sebagai Cagar Budaya.
Di Jalan Sulawesi ini terdapat sebuah bangunan tua yakni rumah Leluhur Marga lie yang menurut inskripsi bangunan ini didirikan pada tahun 1888. Bangunan ini didirika. setelah meninggalnya Mantan Kapiten Lie Siauw Teak pada tahun 1885. didalam kawasan bangunan ini juga terdapat Rumah abu.
Lie Siauw Teak seseorang yang sukses sehingga berhasil mendapatkan sebidang tanah dari pemerintah Hindia Belanda untuk memperluas pekuburan tua yang saat itu mulai terlalu kecil. Pekuburan baru ini kemudian diberi nama Sintiong atau kuburan baru.
Bangunan rumah leluhur ini hampir sama dengan rumah leluhur yang juga berada di Jalan Sulawesi, yakni Rumah Leluhur Marga Thoeng dan Famili Nio. Struktur bangunan berdenah persegi panjang, terdiri dari gerbang dan bangunan utama. pada bagian antara bangunan utama dan gerbang terdapat halaman kosong yang tidak beratap. Pada bangunan utama terdapat altar yang digunakan sebagai penyimpanan papan roh dari nama-nama leluhur dari keluarga.
Yang menarik dari bangunan ini, terdapat meja,altar, dan kursi yang sudah berusia 135 tahun yang konon peralatan tersebut di bawah langsung dari Cina, ketika Lie Siauw Teak berimigrasi ke Indonesia. Meja yang terbuat dari kayu jati cina, keberadaaanya masih bisa dilihat langsung di rumah Abu marga Lie ini.
Sementara itu, Kepala bidang Pelestarian sejarah, Tradisi dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Hj. Haryanti Ramli saat di temui di lokasi mengatakan bahwa sebelum melakukan upaya perlindungan maka kami perlu adanya pendataan terlebih dahulu. Kamis, 14/09/2023.
“Kami turun langsung melihat bangunan ini sekaligus melakukan pendataan dan Tujuan kami melakukan pendataan meja, altar dan kursi di rumah abu marga lie ini sebagai bagian dari upaya perlindungan objek yang diduga cagar budaya”, ungkap Hj. Haryanti Ramli.
Lanjut Haryanti Ramli, kalau tidak terdata kita tidak tahu berapa jumlah meja, altar, dan kursi yang berada di tempat ini.
“Barang-barang ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan bangunan ini yang merupakan bagian dari sejarahnya, seperti rumah Abu Marga Lie ini yang tidak terpisahkan dengan Kawasan Pecinan sebagai bagian dari Sejarah Kota Makassar”, tutur Hj. Haryanti Ramli.