SeputaranSulsel, Makassar —Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kebudayaan menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2022 Tentang Registrasi Nasional Dan Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Karebosi Premier, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar. Senin, 16/10/2023.
Acara Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Kebudayaan Kota Makassar, DR. Fadli Tahar dan akan berlangsung selama tiga hari (16-17/10/2023).
Adapun Narasumber yang hadir yakni dari Komisi D DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid S.Sos MM, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII DR. Muslimin AR Effendy MA, Tim Ahli Cagar Budaya, DR. Yadi Mulyadi SS.MA dan Akademisi Asmunandar SS.MA serta di ikuti 100 peserta dari berbagai kalangan.
Kepala Bidang Pelestarian Sejarah, Tradisi dan Cagar Budaya Pada Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Hj.Haryanti Ramli mengatakan bahwa sudah menjadi tugas bersama untuk memastikan penegakan peraturan cagar budaya agar pelestarian cagar budaya terwujud sehingga pengelolaannya dapat berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Lanjut Hariyanti, bahwa tujuan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah ini agar dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan wawasan masyarakat terkait Tentang Cagar Budaya.
“Di mana Hak dan Kewajiban pemerintah maupun masyarakat terhadap cagar budaya telah diatur dengan tegas dalam Peraturan Pemerintah tersebut”, ungkap Hariyanti.
Hariyanti pun berharap keterlibatan para Narasumber dalam Sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada para peserta terkait PP No. 1 Tahun 2022 yang mengatur berbagai aspek tentang pelestarian cagar budaya, mulai dari pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, insentif dan kompensasi, pengawasan hingga pendanaannya.