Dinas Kebudayaan Kota Makassar Gelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kota Makassar

SeputaranSulsel, Makassar — Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Makassar melaksanakan Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kota Makassar di Aula Ruang Audio Visual Museum Kota Makassar, Jalan Balaikota, Kota Makassar. Kamis, 19/10/2023.

Turut hadir pada Sidang Penetapan Cagar Budaya ini yakni para Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Makassar, Dr. Muslimin AR Effendy MA selaku Ketua TACB, Prof. Dr. Akin Duli dan Ir Arwan Tjahjadi. Hadir pula Pamong Budaya Syaifuddin SS, dan beserta Tim Pelaksana Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya.

Kepala Bidang Pelestarian Sejarah, Tradisi dan Cagar Budaya pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Makassar, Hj Haryanti Ramli yang mewakili Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Makassar, Hj.Herfida Attas membuka Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kota Makassar.

“Kegiatan ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar Budaya”, ungkap Haryanti Ramli saat memberikan sambutan.

Haryanti pun menambahkan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, bangunan cagar Budaya, Struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan melalui proses penetapan,” katanya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, proses penetapan diawali dengan usulan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk direkomendasikan benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai cagar budaya melalui Sidang Penetapan.

“Kemudian rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Walikota Makassar untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Makassar Tahun 2023,” terangnya.

Haryanti pun berharap, melalui kegiatan ini target kegiatan Penetapan Cagar Budaya peringkat Kota Makassar Tahun 2023 dapat tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Tahun 2023, Dr.Muslimin AR Effendy MA menyampaikan, kegiatan ini dimaksudkan untuk membuat rekomendasi produk hukum agar dapat dilakukan perlindungan terhadap warisan budaya, terutama warisan budaya yang ada di Kota Makassar.

“Sehingga jika sudah ditetapkan oleh Walikota Makassar, hasil kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya Kota Makassar dapat menghasilkan produk hukum sehingga dapat mencegah dan menanggulangi cagar budaya dari kerusakan, kehancuran dan kemusnahan”, tutur Muslimin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *