SeputaranSulsel, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kebudayaan menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2022 Tentang Registrasi Nasional Dan Pelestarian Cagar Budaya.
Acara Sosialisasi yang di gelar di Hotel Karebosi Premier Kota Makassar ini akan berlangsung selama tiga hari dan di ikuti sebanyak 100 peserta dari berbagai kalangan
Sekretaris Dinas (Sekdis) Kebudayaan Kota Makassar, Dr.H Muhammad Fadli Tahar MM saat membuka kegiatan ini mengatakan bahwa Kota Makassar sebagai kota bersejarah yang memiliki kekayaan dan potensi budaya yang sangat besar dan telah menempatkan diri sebagai kota destinasi wisata manca negara.
“Ada beberapa bangunan-bangunan bersejarah yang terdapat di Kota Makassar dan merupakan bangunan atau objek cagar budaya yang perlu dipertahankan dan dijaga kelestariaannya”, ungkap Fadli Tahar. Senin, 16/10/2023.
Dalam kesempatan ini, Fadli pun berharap melalui kegiatan ini agar masyarakat dapat memahami dengan baik dan benar arti cagar budaya, sehingga tidak dengan mudah tereksploitasi, justru sebaliknya tetap terjaga selalu keaslian dan kemurniannya.
“Sebab keberadaan cagar budaya sebagai saksi dan bukti sejarah yang pernah terjadi di Indonesia, khususnya di Kota Makassar”, tutur Fadli Tahar.
Adapun yang hadir selaku Narasumber pada kegiatan ini yakni dari Komisi D DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid S.Sos MM, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII DR. Muslimin AR Effendy MA, Tim Ahli Cagar Budaya, DR. Yadi Mulyadi SS.MA dan Akademisi Asmunandar SS.MA.