Perumda Parkir Makassar Bersama Dishub Kota Makassar Tindaki Kendaraan Roda 4 Yang Parkir Sembarangan

SeputaranSulsel, Makassar — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melaksanakan kegiatan Peneguran kepada pemilik kendaraan roda 4 (empat) yang memarkir kendaraannya di lokasi Rambu Larangan Parkir di depan RS Labuang Baji, Jalan Ratulangi,  Kota Makassar. Selasa, 12/09/2023.

Perumda Parkir Makassar mempunyai wewenang dalam mengatur perparkiran di kota Makassar.

Koordinator kegiatan, Evi Yulia Suryani Siregar sekaligus Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mengatakan bahwa ada 9 kendaraan roda empat yang di gembok dan diberikan sanksi surat pernyataan.

“Kami melakukan langkah peneguran maka Sembilan kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan ini untuk sementara kami gembok. Pemilik kendaraan rata-rata pengunjung dan dokter RS Labuang Baji”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *