SeputaranSulsel, Makassar — Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Aulia Arsyad, S.STP., M.Si menerima Rombongan kunjungan kerja Dinas Sosial Kota Palu, Di ruang kerjanya, Kantor Dinas Sosial Kota Makassar, Jl. A. R. Hakim No. 50, Kota Makassar. Rabu, 29/06/2022.
Turut mendampingi Kadis, Fungsional Pekerja Sosial beserta staf dari Bidang Organisasi Sosial.
Kunjungan ini merupakan sharing session antara Dinas Sosial Kota Makassar dengan Dinas Sosial Kota Palu terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Izin Pengumpulan Sumbangan.
Sebagai informasi, Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) atau dimasyarakat biasa dikenal dengan pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan.
Pengumpulan Sumbangan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang serta Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.